Senin, 12 Juli 2010

Prosedur dan Istilah Bisnis

A. Tujuan Khusus :
Warga belajar dapat memahami  prosedur dan istilah bisnis.

B. Pokok Bahasan : Prosedur dan Istilah Bisnis

C. Sub Pokok Bahasan :
1. Prosedur Bisnis
2. Istilah Bisnis

E. Uraian Materi :

1. Prosedur Bisnis
Hubungan dalam bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung akan membentuk pola tersendiri dalam komunikasi bisnis. Sebagai contoh, jika pembeli menerima barang langsung dari penjual, dan terdapat kerusakan barang, pembeli dapat mengajukan tuntutan ( claim ) langsung kepada penjual, tetapi jika penyerahan barang melalui perusahaan pengangkutan, dan terdapat kerusakan barang, tuntutannya belum tentu kepada penjual, mungkin kepada perusahaan ekspedisi maupun kepada perusahaan pemilik gudang.
Gambaran di atas jelas mununjukkan bahwa prosedur dan komunikasi saling berkaitan erat dan prosedur akan mempengaruhi proses komunikasi.

Di bawah ini gambaran proses umum terjadinya transaksi bisnis.



2. Istilah Bisnis
Sebelum kita membahas mengenai surat-surat bisnis. Dan supaya proses penulisannya lebih sistematis sehingga hasil akhir yang diharapkan sesuai dengan sesuatu yang direncanakan, maka menyusun surat bisnis yang baik harus mengetahui tiga hal. Pertama adalah masalah yang akan diinformasikan, kedua bentuk atau teknik penulisan, dan ketiga adalah bahasa surat yang dipergunakan dan penguasaan terhadap istilah-istilah bisnis. Berikut ini akan disampaikan beberapa istilah bisnis yang penting dan sering dipergunakan, antara lain :

a. After sales service, adalah suatu pelayanan yang diberikan oleh produsen / penjual  terhadap kerusakan atau penggantian suku cadang setelah terjadi transaksi pembelian.

b. Air way bill ( AWB ), adalah surat angkutan yang dilampirkan jika hendak mengirimkan barang dengan menggunakan pesawat terbang.

c. Booklet, adalah buku yang berisi keterangan lengkap tentang suatu jenis barang beserta cara pemakaian, pemeliharaan, dan penggantian suku cadang.

d. Brosur, adalah lembaran atau berbentuk buku kecil yang berisi gambar dan keterangan singkat mengenai keadaan barang, merk, tipe, kemampuan, dan keterangan lain yang berhubungan dengan daya tarik jual beli.

e. Claim constatering bewijs ( CCB ), adalah surat tanda bukti kerusakan barang yang biasanya dipergunakan jika hendak membuat surat pengaduan.

f. Cheque, adalah surat perintah pembayaran yang ditujukan kepada bank agar membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu yang disebutkan dalam cheque.

g. Deviden, adalah bagian keuntungan yang diterima oleh stockholder ( pemilik saham ) yang besarnya telah ditentukan oleh direksi dan rapat umum pemegang saham.

h. Down payment ( DP ), adalah uang muka yang diberikan kepada penjual / produsen terhadap barang yang akan dibeli oleh konsumen.

i. Invoice, sama dengan faktur, yaitu merupakan bukti penghitungan harga barang yang dijual berdasarkan jenis, jumlah, dan harga satuannya.

j. Grace period, adalah masa tenggang waktu yang diminta oleh debitur dalam mengembalikan kewajibannya.

k. Joint venture, adalah usaha gabungan dalam periode tertentu yang peraturan dan kebijaksanaannya telah disepakati oleh pihak-pihak yang bergabung tersebut.

l. Katalogus, adalah lembaran yang berisi daftar barang yang sejenis tetapi tipenya berbeda-beda.

m. Bill of leading ( B / L ) atau konosemen, adalah jenis surat angkutan yang disertakan bila hendak mengirim barang melalui kapal laut.

n. Leaflet, adalah suatu lembaran berlipat atau lepas yang di dalamnya berisi keterangan barang yang terpenting.

o. Leasing, adalah suatu usaha yang menyewakan alat-alat besar atau mesin-mesin canggih yang dipergunakan untuk usaha pihak lain.

p. Packing list, adalah daftar rincian barang yang terdapat dalam peti atau jenis pengepakan lain.

q. Petty cash, adalah dana kecil yang selalu disediakan oleh perusahaan atau organisasi yang senantiasa tersedia untuk keperluan-keperluan kecil perusahaan atau organisasi tersebut.

r. Price list, adalah daftar harga suatu barang atau jasa.

t. Promes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar oleh debitur dalam waktu yang sudah ditentukan.

u. Prospektus, adalah suatu lembaran berita suatu perusahaan atau organisasi yang ditawarkan kepada pihak lain atau masyarakat.

v. S. E & O, adalah suatu jumlah perhitungan yang bila terdapat kesalahan, maka bisa dibetulkan kembali.

w. Storage, adalah tempat penyimpanan barang dalam jumlah besar.

x. Underwriter, adalah badan atau orang yang menangani masalah asuransi yang sering disebut sebagai penanggung resiko.

y. Wesel, adalah surat perintah membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera dalam surat tersebut dan bisa dilakukan di kantor pos, bank, dan instansi yang dituju.

z. Warehouse receipt, adalah tanda bukti perusahaan pergudangan menerima barang dari orang yang membutuhkan terhadap barang yang dititipkannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar